Ketika menulis bukunya yang terkenal, “Tasawuf Modern” Hamka sesungguhnya telah meletakkan dasar-dasar sufisme baru di tanah air. Dalam buku itu terdapat alur pemikiran yang memberi penghargaan yang wajar kepada penghayatan esoteris Islam yang tetap dalam kendali ajaran-ajaran standar syariah dan menekankan perlunya pelibatan diri dalam masyarakat. Berbeda dengan “Sufisme Klasik” yang menganut paham isolatif (i'tizaliyah) yang menjauh dari masyarakat. Jadi sufisme modern yang dianut Hamka menekankan pada perbaikan akhlak dan keterlibatan langsung pada masyarakat secara permanen. Karena itu, tegas Hamka, tasawuf diperlukan oleh masyarakat. Pemikiran tasawuf Hamka berbeda dengan paham tradisionalis. Dalam paham tasawufnya Hamka tidak memisahkan antara urusan dunia dan akhirat. Bentuk tasawuf pembaruan Hamka yang ada dalam “Tasawuf Modern” berbeda dengan yang lain. Tasawuf modern Hamka sebenarnya sama dengan Neo-Sufisme. Beliau perintis Neo-Sufisme di Indonesia.