Artikel Jurnal :: Kembali

Artikel Jurnal :: Kembali

Pelanggaran dan kejahatan perang serta penanganannya dalam perspektif hukum humaniter internasional dan hukum Islam

([Publisher not identified] , [Date of publication not identified] )

 Abstrak

Kejahatan perang yang merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan kebiasaan perang, telah mengakibatkan dampak eksesif jatuhnya sejumlah besar korban jiwa dan harta benda serta penderitaan luar biasa dan berkepanjangan. Kepentingan militer sering digunakan sebagai dalih dan alasan pembenar, sementara praktek impunitas para pelaku kejahatan masih sering terjadi. Masyarakat internasional yang memberikan perhatian serius pada hak asasi manusia memfasilitasi upaya memutus rantai impunitas terhadap kejahatan perang demi keadilan bagi korban. Tulisan ini mengemukakan aturan-aturan mengenai kejahatan perang (war crimes) serta penanganannya yang telah terdapat pada zaman Hindia Belanda, khususnya dalam Staatsblad No. 44, 45, dan 48 tahun 1946 sekaligus membandingkannya dengan ketentuan mengenai hal yang sama dalam aturan-aturan hukum humaniter internasional, hukum Islam dan dalam Statuta Mahkamah ad-hoc yang pernah dibentuk.

 Metadata

Jenis Koleksi : Artikel Jurnal
No. Panggil : 330 ASCSM 29 (2015)
Subjek :
Sumber Pengatalogan :
ISSN : 19797001
Majalah/Jurnal : The Ary Suta Center series on Strategic Management 29 April 2015. Hal. : 137-191
Volume :
Tipe Konten :
Tipe Media :
Tipe Carrier :
Akses Elektronik :
Institusi Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan Universitas Indonesia, Lantai 4, R. Koleksi Jurnal
  • Ketersediaan
  • Ulasan
  • Sampul
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
330 ASCSM 29 (2015) TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20408377
Cover