Kejahatan perang yang merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan kebiasaan perang, telah mengakibatkan dampak eksesif jatuhnya sejumlah besar korban jiwa dan harta benda serta penderitaan luar biasa dan berkepanjangan. Kepentingan militer sering digunakan sebagai dalih dan alasan pembenar, sementara praktek impunitas para pelaku kejahatan masih sering terjadi. Masyarakat internasional yang memberikan perhatian serius pada hak asasi manusia memfasilitasi upaya memutus rantai impunitas terhadap kejahatan perang demi keadilan bagi korban. Tulisan ini mengemukakan aturan-aturan mengenai kejahatan perang (war crimes) serta penanganannya yang telah terdapat pada zaman Hindia Belanda, khususnya dalam Staatsblad No. 44, 45, dan 48 tahun 1946 sekaligus membandingkannya dengan ketentuan mengenai hal yang sama dalam aturan-aturan hukum humaniter internasional, hukum Islam dan dalam Statuta Mahkamah ad-hoc yang pernah dibentuk.