Sebagai suatu negara yang berdasar atas hukum dan mengakui Pancasila sebagai ideologi negara, sudah selayaknya jika negara kita memberikan jaminan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia (selanjutnya disingkat HAM), yang merupakan salah satu ciri dari negara hukum, di dalam semua aturan hukum dan kebijaksanaan. Jaminan dan perlindungan terhadap HAM itu harus diberikan pada setiap warga negara dalam semua bidang kehidupan, tidak hanya dalam bidang hukum saja, sebagaimana selama ini sering disalahartikan orang-orang seolah HAM hanya merupakan masalah hukum.