Artikel Jurnal :: Kembali

Artikel Jurnal :: Kembali

Aspek-aspek hukum perseroan terbatas menurut undang-undang perseroan terbatas (UU No. 1 Th. 1995 Lembaran Negara RI Th. 1995 No. 13)

([Publisher not identified] , [Date of publication not identified] )

 Abstrak

Perseroan Terbatas, merupakan suatu persekutuan yang berbadan hukum, yang disebut juga dengan "Perseroan". Dinamakan perseroan karena modal dari badan hukum tersebut terdiri dari "Sero/Saham". Sedangkan istilah terbatas, tertuju pada tanggung jawab persero/pemegang saham, yang luasnya terbatas pada nilai nominal dari saham yang dimiliki.
Kata Perseroan Terbatas, merupakan terjemahan dari bahasa Belanda "Naamlooze Vennnootschap" disingkat NV, yang artinya tanpa nama, yaitu tidak memakai nama orang sebagai nama persekutuan, melainkan nama usaha yang menjadi tujuan dari persekutuan.

 Metadata

Jenis Koleksi : Artikel Jurnal
No. Panggil : JHYUNAND 6:8 (1999)
Subjek :
Sumber Pengatalogan :
ISSN : 08546185
Majalah/Jurnal : Jurnal Hukum Yustisia 6 (8) 1999. Hal. : 51-67
Volume :
Tipe Konten :
Tipe Media :
Tipe Carrier :
Akses Elektronik :
Institusi Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan Universitas Indonesia, Lantai 4, R. Koleksi Jurnal
  • Ketersediaan
  • Ulasan
  • Sampul
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
JHYUNAND 6:8 (1999) TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20408429
Cover