Perseroan Terbatas, merupakan suatu persekutuan yang berbadan hukum, yang disebut juga dengan "Perseroan". Dinamakan perseroan karena modal dari badan hukum tersebut terdiri dari "Sero/Saham". Sedangkan istilah terbatas, tertuju pada tanggung jawab persero/pemegang saham, yang luasnya terbatas pada nilai nominal dari saham yang dimiliki.
Kata Perseroan Terbatas, merupakan terjemahan dari bahasa Belanda "Naamlooze Vennnootschap" disingkat NV, yang artinya tanpa nama, yaitu tidak memakai nama orang sebagai nama persekutuan, melainkan nama usaha yang menjadi tujuan dari persekutuan.