Kesadaran hukum adalah sesuatu yang sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat. Kesadaran hukum ini mutlak diperlukan dan perlu terus dibangun, terutama dalam masyarakat yang sedang dalam proses perubahan dari masyarakat tradisional menjadi masyarakat modern. Masyarakat seperti itu biasanya ditandai oleh adanya dualisme di mana sebagian masyarakat masih kuat menganut nilai-nilai lama dan sebagian lagi sepenuhnya sudah menganut nilai-nilai baru. Namun, bagian terbesar di antaranya dapatlah dikatakan sedang dalam proses transisi yakni dengan mulai ditinggalkannya nilai-nilai lama dan belum mantapnya dipakai nilai-nilai baru.