Spektrum frekuensi radio merupakan sumber daya alam terbatas dan strategis serta mempunyai nilai ekonomis tinggi sehingga harus dikelola secara efektif dan efisien guna memperoleh manfaat yang optimal dengan memperhatikan kaidah hukum nasional maupun internasional. Radio komunitas yang dalam penyiarannya menggunakan alokasi frekuensi pada tiga kanal yaitu 107.7 MHz, 107.8 MHz, dan 107.9 MHz disadari adanya keterbatasan alokasi frekuensi ini perlu didukung kebijakan yang dapat mengembangkan dan mensukseskan penyiaran radio komunitas dalam menjangkau anggota komunitasnya. Kebijakan yang dimaksud adalah yang berkaitan dengan perkembangan dan kelangsungan penyiaran radio komunitas seiring dengan perkembangan perkembangan teknologi informasi. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan menggunakan analisis deskriptif dengan pendekatan induktif dalam mendeskripsikan suatu gejala, peristiwa, kejadian yang terjadi pada saat penelitian. Seiring dengan kemanjuan konvergensi (penyatuan) pada ranah penyiaran, telekomunikasi dan informatika, maka kebijakan dalam radio komunitas dalam pemilihan yang digunakan untuk operasional penyiaran dapat melalui alternatif konvensional, siaran dengan menmanfaatkan streaming radio atau hanya streaming radio saja. Melalui studi ini diharapkan kebijakan yang ada dapat mendukung berkembangnya radio komunitas seiring perkembangan teknologi informasi sehingga dapat mendukung pertumbuhan ekonomi dan sosial masyarakat.