Izin penggunaan spektrum frekuensi radio diatur dalam undang-undang no 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi. Saat ini masih ditemukan radio komunitas yang belum memiliki Izin Stasiun Radio (ISR) Penelitian ini bertujuan untuk menemukan kendala-kendala yang dihadapi radio komunitas pada proses perizinan ISR. Teknik pengumpulan data melalui wawancara dengan penanggung jawab radio komunitas dan pejabat di lingkungan Balai Monitor Frekuensi Radio di Jakarta, Semarang, dan Yogyakarta. Analisis data mengacu pada model Matthew B Miles dan A Michael huberman. Hasil penelitian menyatakan bahwa kendala yang dihadapi pada sertifikasi perangkat radio komunitas.