Dekrit 7 Juli 1959, pembubaran Dewan Konstituante, parlemen dan pembekuan partai politik adalah wujud penguburan demokrasi. ?Demokrasi Terpimpin? dan ?Demokrasi Pancasila? selama Pemerintahan Orde Lama, Orde Baru, merupakan lanjutan pengekangan demokrasi. Reformasi 1998, menghidupkan kembali demokrasi, tapi terbatas di ranah politik, demokrasi sosial pelayanan kepentingan publik belum dimulai. Kehidupan demokrasi di ranah politik (kebebasan penyampaian pendapat, pers, berserikat, berukumpul), perlu dilanjutkan dengan demokrasi sosial di ranah kelola pelayanan kepentingan publik (management of public services, public goods), perwujudan nyata penerapan dan penegakkan demokrasi, kedaulatan rakyat, demi peningkatan kesejahteraan dan keadilan sosial hidup bersama. Pembangunan sarana, proyek kepentingan publik pemenuhan hajad hidup masyarakat luas, seperti kesehatan, pendidikan, penyediaan tenaga listrik, air minum, sarana angkutan umum, kelola pasar-pasar umum, kelola kekayaan milik bangsa dan negara perlu ditegakkan dengan melibatkan partisipasi publik berlandaskan asas tata kelola yang baik (Good Governance). Oleh karena masyarakatlah yang akhirnya akan menerima manfaat dan menanggung dampak yang ditetapkan. Kehidupan modern perlu pasokan listrik demi peningkatan kemajuan ekonomi, sosial, ketahanan nasional. Karena itu upaya penyediaan, pemanfaatan serta pengelolaan perlu diatur secara cermat, agar listrik tersedia cukup saat diperlukan, merata di seluruh wilayah di Tanah Air, dengan mutu dan harga bersaing.