Dalam rangka melaksanakan tugas pokok dan fungsi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagai pengemban kuasa permanen Presiden dalam pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi, Direktorat Litigasi Perundang-undangan sebagai unit esselon II pada Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, antara lain melakukan penyiapan penyusunan Keterangan Pemerintah dimulai dengan kegiatan analisis permohonan, pengumpulan bahan/data, melakukan koordinasi dengan instansi yang terkait dengan pengujian undang-undang serta penyusunan konsep Keterangan Pemerintah dan Opening Statement. Oleh karena Keterangan Presiden adalah keterangan resmi pemerintah baik secara lisan maupun tertulis mengenai pokok-pokok permohonan yang merupakan hasil koordinasi dari menteri-menteri dan/atau Lembaga/Badan Pemerintah terkait, maka dalam penyusunan Keterangan pemerintah Direktorat Litigasi Perundang-undangan melakukan korrdinasi dengan Departemen, Lembaga Negara, Lembaga Pemerintah Non Departemen, organisasi kemasyarakatan, organisasi agama, atau organisasi profesi serta mengundang narasumber baik dari lingkungan Akademisi, Praktisi, Profesional dan Lembaga Swadaya Masyarakat guna mencari masukan atau informasi terkait berbagai hal yang berhubungan dengan pokok-pokok permohonan.