Orang-orang yang terlibat dalam konflik bersenjata (perang) mendapat perlindungan hukum, seperti diatur Pasal 13 Konvensi Jenewa 1949. Orang-orang yang dilindungi, meliputi kombatan, anggota milisi dan levee en maase dan orang sipil, tetapi perlindungan nya belum terlaksana dengan baik, karena terjadi kekerasan terhadap mereka. Penulisan ini menjelaskan tentang orang-orang yang dilindungi sebagai orang yang terlibat dalam konflik dan yang tidak terlibat. Pada dasarnya para pihak melindungi orang-orang yang ikut dalam konflik saat mereka menjadi korban sakit dan luka yang jatuh ke tangan musuh, tawanan perang, korban hilang dan tewas, perlindungan penduduk sipil dan objek-objek sipil, tetapi perlindungan itu masih jauh dari yang semestinya karena terjadi kekerasan terhadap mereka. Demikian juga terhadap orang-orang sipil banyak yang menjadi korban akibat tindakan yang tidak manusiawi.