Mahkamah Konstitusi telah memainkan peran besar dan menentukan dalam Pemilu 2009 yang lalu. Peran besar tersebut bahkan telah dimulai jauh sebelum tahapan pemilu mulai dilaksanakan dan akhir dari tahapan pemilu juga telah ditentukan oleh peran dari Mahkamah Konstitusi. Peran MK itu tidak terbatas pada jenis penegakan hukum yang tercantum dalam Undang-Undang Pemilu, yaitu soal sengeketa hasil, namun bahkan jauh lebih besar daripada itu. Menariknya, dalam melakukan perannya MK telah mengeluarkan putusan-putusan yang kontroversial yang sebelumnya belum pernah terjadi, bahkan putusan MK tersebut dianggap tumpang tindih dengan produk kewenangan lembaga peradilan lain. Namun di lain pihak, juga ditemukan adanya perlindungan hak warga negara dan perlindungan yang terbatas sesungguhnya dapat diberikan oleh MK. Pemilu 2009 juga memberikan gambaran bahwa lembaga hukum seperti MK, yang dapat bertindak sebagai penentu suatu proses politik, sangat rawan untuk dipolitisasi sehingga dapat menyeret lembaga ini keluar dari orisinalitasnya.