Pajak berfungsi sebagai budgetair, penerimaan keuangan yang masuk melalui kas negara, dan berfungsi mengatur bagi pemenuhan kebutuhan pembangunan nasional dalam rangka pembangaunan masyarakat Indonesia. Kenyataannya tidak demikian? mengapa? tidak lain karena kolusi - korupsi oleh birokrat pada direktorat jendral pajak dan direktorat jenderal bea dan cukai kementerian keuangan membuktikan sebaliknya, sehingga penerimaan keuangan negara menjadi tidak maksimal, dan cita-cita menyejahterakan dan memakmurkan rakyat jauh dari harapan. Terobosan harus dilakukan dan langkahnya adalah memperkuat dan menyederhanakan kinerja yang berhubungan dengan adminstrasi melalui amandemen peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan reformasi birokrasi terhadap organisasi yang mengelola perpajakan dengan membentuk institusi baru; badan pajak dan bea cukai yang berkedudukan langsung di bawah presiden.