Perangkat hukum yang berlaku di Indonesia saat ini belum mampu secara maksimal mengatur dan menampung kegiatan-kegiatan dalam rangka pengembalian aset hasil kejahatan. Ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada tidak secara khusus ditujukan untuk mengatur pemulihan aset/pengembalian aset hasil kejahatan secara komprehensif. Indonesia telah melakukan ratifikasi UNCAC dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 yang salah satunya mengatur pengembalian aset. Implikasi dari ratifikasi itu mengharuskan Indonesia untuk segera menyesuaikan hukum nasionalnya. Diperlukan reformasi khusus yang komprehensif untuk mengatur pengembalian aset kejahatan sehingga pengelolaan aset hasil kejahatn dapat dilakukan secara lebih transparan dan bertanggung jawab serta profesional. Masa depan pengembalian aset di Indonesia haruslah disorong dalam bentuk RUU Pengembalian Aset yang komprehensif. RUU tersebut harus pula diperluas lingkup dan objek pengaturannya, tidak saja terhadap aset-aset kejahatan yang dapat dikembalikan melalui tuntutan pidana (penuntutan) melainkan juga asset yang dapat dikembalikan melalui gugatan perdata yang dilakukan oleh pemerintah atas aset seorang tersangka/terdakwa yang ditempatkan di negara lain.