Metamorfosa konstitusi Indonesia selama usia Republik Indonesia (65 tahun) telah terjadi 5 kali. Metamorfosa Pertama merupakan perubahan dari negara jajahan menjadi negara merdeka yang berdaulat dengan konstitusi UUD 1945 yang menggantikan Indische Staatsregeling (IS 1925). Metamorfosa Kedua berupa penggantian juga dari UUD 1945 ke KRIS 1949. Metamorfosa Ketiga berupa perubahan sekaligus penggantian dari KRIS 1949 ke UUDS 1950. Metamorfosa Keempat berupa penggantian dari UUDS 1950 ke UUD 1945. Metamorfosa Kelima berupa perubahan pasal-pasal dan format dari UUD 1945. Metamorfosa ini berdampak sangat luas terhadap proses dan prosedur, jenis dan tata susunan, serta teknik penyusunan peraturan perundang-undangan yang kalau tidak disikapi dengan hati-hati dan konsisten sesuai dengan UUD 1945, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan dapat menimbulkan ketidakpastian hukum atau bertentangan dengan asas hierarki peraturan perundang-undangan yang akan bermuara di Mahkamah Konstitusi atau Mahkamah Agung atau dibatalkan pemerintah pusat.