Artikel Jurnal :: Kembali

Artikel Jurnal :: Kembali

Pemanfaatan sistem informasi bagi perancang peraturan perundang-undangan

([Publisher not identified] , [Date of publication not identified] )

 Abstrak

Sistem informasi sangat mempermudah seseorang dalam melaksanakan atau menyelesaikan tugasnya. Sistem informasi berkembang sejalan dengan peradaban manusia, dengan menggunakan sarana yang ada pada saat itu, dari penggunaan batu dan dinding gua pada jaman kuno sampai dengan penggunaan teknologi informatika dewasa ini. Sistem informasi peraturan perundang-undangan merupakan suatu sistem yang diciptakan sebagai sarana atau sumber informasi peraturan perundang-undangan yang bermanfaat bagi para perancang dalam penyusunan peraturan perundang-undangan dan bagi masyarakat yang ingin mengetahui informasi hukum dan peraturan perundang-undangan. Pada kenyataannya sistem informasi peraturan perundang-undangan yang ada belum secara maksimal dimanfaatkan oleh para perancang dalam menunjang pekerjaannya, hal tersebut disebabkan oleh berbagai faktor antara lain tingkat kemampuan dan kemauan perancang dalam pemanfaatan sistem informasi peraturan perundang-undangan masih kurang dan belum adanya sistem informasi peraturan perundang-undangan yang dibuat dengan mempunyai standar akurasi dan validitas datanya.

 Metadata

Jenis Koleksi : Artikel Jurnal
No. Panggil : JLI 6:4 (2009)
Subjek :
Sumber Pengatalogan :
ISSN : 02161338
Majalah/Jurnal : Jurnal Legislasi Indonesia, 6 (4) Desember 2009. Hal. : 709-727
Volume :
Tipe Konten :
Tipe Media :
Tipe Carrier :
Akses Elektronik :
Institusi Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan Universitas Indonesia, lantai 4, R. Koleksi Jurnal
  • Ketersediaan
  • Ulasan
  • Sampul
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
JLI 6:4 (2009) TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20408740
Cover