Sistem informasi sangat mempermudah seseorang dalam melaksanakan atau menyelesaikan tugasnya. Sistem informasi berkembang sejalan dengan peradaban manusia, dengan menggunakan sarana yang ada pada saat itu, dari penggunaan batu dan dinding gua pada jaman kuno sampai dengan penggunaan teknologi informatika dewasa ini. Sistem informasi peraturan perundang-undangan merupakan suatu sistem yang diciptakan sebagai sarana atau sumber informasi peraturan perundang-undangan yang bermanfaat bagi para perancang dalam penyusunan peraturan perundang-undangan dan bagi masyarakat yang ingin mengetahui informasi hukum dan peraturan perundang-undangan. Pada kenyataannya sistem informasi peraturan perundang-undangan yang ada belum secara maksimal dimanfaatkan oleh para perancang dalam menunjang pekerjaannya, hal tersebut disebabkan oleh berbagai faktor antara lain tingkat kemampuan dan kemauan perancang dalam pemanfaatan sistem informasi peraturan perundang-undangan masih kurang dan belum adanya sistem informasi peraturan perundang-undangan yang dibuat dengan mempunyai standar akurasi dan validitas datanya.