Secara fenomenalogis politik hukum dipresentasikan oleh kekuasaan eksekutif terutama ketika hendak atau dalam merespon kondisi empirik sehingga memberikan legitimasi menuju perlindungan bagi segenap bangsa Indonesia melalui pembentukan hukum. Gejala ini akan berbarengan dengan partisipasi dan tekanan sosial yang kuat. Berpegang pada prinsip teoritik bahwa hukum akan tetap dapat tegak dan atau ditegakkan sekali pun langit akan runtuhm kekuatan sosial akan melemah. Pada akhirnya akan disadari bahwa hukum yang lahir karena kekuatan sosial akan meluluhlantahkan sistem yang terbangun termasuk sistem hukum dan karena itu siklus kehidupan akan kembali juga lagi pada kenyataan bahwa hukumlah yang mampu mengatur interaksi sosial.