Artikel Jurnal :: Kembali

Artikel Jurnal :: Kembali

Tindak pidana dalam lapangan jasa konstruksi

([Publisher not identified] , [Date of publication not identified] )

 Abstrak

Terdapat ketentuan pidana mengenai jasa konstruksi dalam Pasal 7 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Namun aplikasi penegakkan hukumnya sebatas bila terdapat “perbuatan curang yang dapat membahayakan keamanan orang atau barang”. Selain itu terdapat pula dalam Pasal 43 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi. Tetapi permasalahan hukum jasa konstruksipun sebagai persoalan keperdataan (perjanjian) juga diatur dalam Pasal 22 (Kontrak Jasa Konstruksi) dengan segala permasalahan dan penyelesaiannya. Namun suatu hal yang pasti memidana persoalan hutang piutang dalam jasa konstruksi adalah pelanggaran atas Hak Asasi Manusia (Pasal 19 ayat 2 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia).

 Metadata

Jenis Koleksi : Artikel Jurnal
No. Panggil : JLI 7:3 (2010)
Subjek :
Sumber Pengatalogan :
ISSN : 02161338
Majalah/Jurnal : Jurnal Legislasi Indonesia, 7 (3) Oktober 2010. Hal. : 483-502
Volume :
Tipe Konten :
Tipe Media :
Tipe Carrier :
Akses Elektronik :
Institusi Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan Universitas Indonesia, lantai 4, R. Koleksi Jurnal
  • Ketersediaan
  • Ulasan
  • Sampul
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
JLI 7:3 (2010) TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20408758
Cover