Terdapat ketentuan pidana mengenai jasa konstruksi dalam Pasal 7 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Namun aplikasi penegakkan hukumnya sebatas bila terdapat “perbuatan curang yang dapat membahayakan keamanan orang atau barang”. Selain itu terdapat pula dalam Pasal 43 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi. Tetapi permasalahan hukum jasa konstruksipun sebagai persoalan keperdataan (perjanjian) juga diatur dalam Pasal 22 (Kontrak Jasa Konstruksi) dengan segala permasalahan dan penyelesaiannya. Namun suatu hal yang pasti memidana persoalan hutang piutang dalam jasa konstruksi adalah pelanggaran atas Hak Asasi Manusia (Pasal 19 ayat 2 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia).