Perjuangan melawan korupsi di Indonesia adalah perjuangan melawan inkonsistensi. Inkonsistensi penegakan hukum dan inkonsistensi komitmen dukungan politik menjadikan agenda pemberantasan korupsi di Indonesia hampir mencapai titik paripurna kegagalannya. Penegak hukum dan aktor-aktor politik yang masih berkubang dengan semangat menjadikan negara sebagai bagian dari komoditas yang ditansaksikan semakin menenggelamkan agenda pemberantasan korupsi. Di mata dunia internasional, kondisi korupsi Indonesia relatif stagnan. Indeks Persepsi Korupsi (Corruption Perseption Index, CPI) Indonesia hanya meningkat 0,8 poin dari tahun 2004 ke tahun 2009 dan dipastikan akan menurun pada tahun 2010 seiring dengan penurunan kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang salah satunya diakibatkan oleh skenario pelemahan KPK dari pihak-pihak tertentu. Survei Political & Economic Risk Consultancy (PERC) masih menempatkan Indonesia sebagai negara terkorup dari 12 (dua belas) negara di Asia Pasifik. Terkait dengan hampir paripurnanya kegagalan pemberantasan korupsi di Indonesia, ada baiknya digelorakan kembali seputar komitmen penegak hukum dan aktor-aktor politik untuk lebih menyadari bahwa korupsi adalah ancaman besar bagi prinsip-prinsip demokrasi.