Persoalan tentang peran agama di ruang publik politik adalah karena dalam sejarahnya, ketiga agama monoteis, yang disebut juga agama Abrahamik itu, yaitu Yahudi, Kristen maupun Islam-bahkan juga Hindu dan Buddha, dalam memelihara eksistensi dan perkembangannya, selalu mengakses dan bahkan membentuk sendiri kekuasaan negara. Indonesia adalah sebuah negara bangsa (nation state) yang sekuler, artinya tidak didasarkan pada agama tertentu sebagai ideologi politik, namun masyarakatnya multi-religius. Tapi walaupun negara tidak didasarkan pada agama, namun agama menjadi sumber inspirasi dalam konstitusinya, yaitu UUD (Undang-Undang Dasar) 1945. Pada sisi lain, masyarakat dan negara juga merupakan satu kesatuan yang saling mendukung atau membutuhkan. Negara tak mungkin terbentuk tanpa basis masyarakat. Sebaliknya, masyarakat membutuhkan negara untuk melindungi masyarakat itu sendiri.
Untuk mengendalikan negara dan kepala negara diperlukan konstitusi. Pada satu pihak Konstitusi ini membatasi kekuasaan pemimpin, dan di lain pihak menjamin dipenuhi dan dilindunginya hak-hak warga negara (civil rights) yang bersumber pada hak-hak azasi manusia (human rights). Segi tiga lembaga itu sudah merupakan kenyataan dunia modern dewasa ini, khususnya di Indonesia di mana agama mempunyai kedudukan penting, walaupun di Eropa, kedudukan dan peranan agama sudah mengalami kemerosotan (the decline of religion) akibat sekulerisasi dan dianutnya azas sekularisme. Namun hubungan antara ketiganya dalam konteks kemodernan dewasa ini menimbulkan masalah yang tidak sederhana, menyangkut batas-batas ketiga lembaga itu. Dengan prinsip apa saja ketiganya saling berhubungan agar keadilan sebagai prinsip utama relasi segitiga masyarakat, negara dan agama itu bisa ditegakkan.