Kemiskinan dan ketimpangan kesejahteraan rakyat berkaitan dengan aksesibilitas rakyat terhadap lembaga keuangan formal, khususnya perbankan sebagai lembaga finansial yang ekslusif. Sampai saat ini miliaran orang di dunia miskin karena tidak terakses terhadap perbankan, terutama sebagai sumber pembiayaan. Di Indonesia, dengan dominannya UMKM sebagai pelaku usaha aksesibilitas UMKM terhadap perbankan juga rendah. Sehingga tingkat kesejahteraan pelaku UMKM juga rendah dan ketimpangan pendapatan juga tinggi. Koperasi sebagai entitas bisnis yang berwatak sosial telah berperan sebagai lembaga finansial inklusif yang memberikan akses finansial terhadap pelaku UMKM serta instrumen moneter pada perekonomian pedesaan. Karakteristik finansial inklusifnya adalah keterlibatan secara langsung rakyat ekonomi lemah melalui prinsip dan kepemilikan koperasi, pelayanan finansialnya, dan manfaat koperasi. Untuk memantapkan posisi koperasi maka pengawasan pemerintah terhadap prinsip kehati-hatian dan kesehatan koperasi harus semakin meningkat serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia koperasi secara berkesinambungan.