Masih banyak orang yang belum memahami asas dan prinsip koperasi yang menjadi jatidiri koperasi. Karena ketidaktahuan tersebut timbul kesalahan persepsi tentang keberadaan dan peran koperasi sebagai sistem kelembagaan dalam pemberdayaan kelompok masyarakat berpenghasilan rendah (KMPR). Asas prudensial merupakan derivasi dari sistem ekonomi neoklasik dengan tujuan mengurangi resiko dalam rangka mendapatkan keuntungan ekonomi yang sebesar-besarnya. Dengan demikian asas prudensial tidak relevan dengan UUD 1945 yang menghendaki perekonomian disusun berdasarkan asas kekeluargaan yang menumbuhkan solidaritas, kesetiakawanan dan tanggungjawab bersama. Kekeluargaan dapat diinterpretasikan sebagai kerjasama yang terbentuk dari adanya norma. Norma yang mengikat hubungan antar anggota berkembang menjadi saling percaya dalam satu jaringan (networking). Implementasi dari prinsip ini adalah para pihak akan berusaha bersama untuk mencapai kemanfaatan usaha secara maksimal.