Ketentuan tentang penyelenggaraan simpan pinjam yang saat ini berlaku berdasar pada PP no 9 tahun 1995 dimana pengawasan koperasi simpan pinjam dilakukan oleh Kementerian Koperasi dan UKM dan sesuai dengan UU no 34 tahun 2004 tentang pemerintah daerah PP no 38/2007 bahwa pembinaan dan pengawasan koperasi merupakan urusan wajib yang harus dilakukan pemerintah daerah. Di sisi lain, pembinaan dan pengawasan koperasi merupakan urusan yang ditugasperbantukan oleh Menteri Koperasi kepada pemda. KSP/USP merupakan lembaga perantara keuangan yang memiliki penyebaran yang lebih meluas daripada lembaga keuangan lainnya. Dengan aset pada tahun 2013 sekitar Rp 80,5 T atau dengan pangsa 1,3% dari total aset lembaga keuangan Indonesia. Namun realisasi pengawasan masih rendah yaitu pada tingkat kabupaten/kota pelaporan hanya dilakukan oleh 30%-65% populasi KSP dan pengawasan pejabat hanya terhadap 20%-58% populasi. Tantangan utamanya adalah bagaimana menjangkau pengawasan terhadap seluruh KSP/USP dan memastikan bahwa mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Upaya peningkatan kinerja penyelenggaraan pengawasan KSP/USP memerlukan peningkatan status unit organisasi pengawasan tingkat pusat, dan mendayagunakan tugas perbantuan kepada pemerintah daerah dengan menetapkan standar perangkat, sertifikasi SDM pengawas serta pengelolaan dan pelayanan minimum pengawasan KSP/USP.