Sektor kehutanan mempunyai peran strategis dalam pengembangan green economy di Indonesia karena kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi, penyerapan tenaga kerja, sumber kehidupan bagi masyarakat miskin, dan pembangunan lingkungan yang berkelanjutan. Salah satu konsep kebijakan ekonomi makro Indonesia untuk mendorong pengembangan green economy pada periode 2009-2014 adalah pengembangan kebijakan-kebijakan dalam rangka implementasi Reducing Emission from Deforestration and forest Degradation (REDD+), suatu mekanimse mitigasi perubahan iklim pada sektor kehutanan. Salah satu kebijakan strategis dalam implementasi REDD+ adalah mekanisme distribusi insentif REDD+. Permenhut No.36/Menhut-II/2009 telah diterbitkan untuk mengatur besaran proporsi distribusi insentif untuk REDD+, namun peraturan ini belum mengatur mekanisme distribusinya. Kajian ini menyimpulkan bahwa Permenhut No. 36/Menhut-II/2009 kurang transparan dalam menentukan besaran proporsi insentif untuk para pemangku kepentingan di dalam proyek REDD+. Sementara itu, mekanisme transfer ke daerah untuk dana alokasi khusus sektor kehutanan tidak mengatur mekanisme transfer kepada pihak-pihak di luar pemerintah.