Diskriminasi terhadap perempuan merupakan salah satu isu yang melatarbelakangi pentingnya keterwakilan perempuan dalam badan legislatif. Tujuannya adalah untuk memperjuangkan kesetaraan gender dan kepentingan perempuan. Salah satu satu bentuk ketidakadilan gender yang sangat berdampak kepada perempuan adalah subordinasi, yakni perempuan diposisikan sebagai warga kelas dua, sehingga tidak punya akses terhadap pengambilan keputusan. Perjuangan kaum perempuan untuk memperjuangkan kepentingan perempuan di dalam politik untuk dapat mencurahkan kecemasan mereka. Oleh karena itu, perempuan juga berhak mendapat tempat di panggung politik. Namun, budaya, sistem sosial, sistem politik, hingga masalah kemiskinan, masih menjadi tembok penghalang yang kokoh dalam partisipasi politik perempuan. Perempuan memiliki kelebihan yang diharapkan akan membawa warna dan nuansa baru yang lebih baik di parlemen.