Resolusi perdamaian melalui MoU Helsinski secara signifikan telah mengurangi ekskalasi konflik di Aceh dan cahaya perdamaian sudah memancarkan sinarnya di Bumi Serambi Mekah, biarlah cahaya tetap terang benderang dan jangan sampai redup bahkan hilang. Artinya proses perdamaian positif harus terus diupayakan diupayakan secara maksimal dan jangan sampai konflik itu kembali di bumi Aceh, karena telah menimbulkan banyak korban, seperti nyawa, harta benda dan hancurnya fasilitas umum, serta mengancam terjadinya disintegrasi bangsa ….