Tulisan yang dibuat berdasarkan pendapat pribadi ini mendasarkan pada pengalaman Penulis sebagai anggota Tim Penyusunan RUU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sejak tahun 2006. Namun, tulisan ini tidaklah dimaksudkan untuk mempertahankan konsep yang sudah tercantum dalam RUU, melainkan membuka kesempatan bagi kita semua khususnya para pembaca untuk dapat memberikan masukan yang berimbang, khususnya terhadap isu-isu krusial dalam RUU ini, antara lain mengenai pidana mati, diskresi penuntutan kasus korupsi dengan nilai di bawah Rp 25.000.000,-, kriminalisasi laporan palsu, tidak diperlukannya unsur “kerugian negara” dalam rumusan delik, dan kewenangan penuntutan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.