Proses legislasi juga berpotensi bertentangan dengan UUD 1945 terutama seringnya terjadi pengabaian dan/atau pelanggaran aturan dalam proses pembentukan undang-undang. Setidaknya, kritik atas pengabaian sering ditujukan pada masalah: (1) posisi ideal DPD, (2) partisipasi publik dalam pembentukan undang-undang, dan (3) masalah kehadiran (kuorum) anggota Dewan Perwakilan Rakyat saat persetujuan rancangan undang-undang. Selain persoalan prosedural, masalah lain yang membuat banyak kalangan prihatin, terkuaknya praktik cacat moral (moral hazard) berupa suap dan/atau korupsi dalam pembentukan undang-undang. Tulisan ini membahas keempat masalah di atas dengan tujuan agar Mahkamah Konstitusi berupaya melakukan purifikasi proses legislasi dengan melakukan koreksi atas kesalahan prosedural yang sering terjadi dalam proses pembentukan undang-undang.