Ada dua kabar baik dan tujuh kabar buruk tentang Pancasila masih merupakan Dasar Negara, sehingga segala peraturan perundang-undangan dan kebijakan negara harus tetap merujuk kepada Pancasila; dan 2) dalam berbagai jajak pendapat umum (polling) tentang Pancasila yang dilakukan oleh berbagai lembaga penelitian terhadap responden di berbagai daerah, lebih dari 70% responden masih mendukung Pancasila, sehingga dengan demikian dapat dikatakan bahwa Pancasila sebagai Dasar Negara masih mempunyai tingkat legitimasi sosial dan legitimasi politik yang tinggi, khususnya jika dihadapkan pada berbagai filsafat politik dan ideologi alternatif lainnya yang juga-atau pernah—dianut dalam masyarakat Indonesia.