Kajian ini bertujuan untuk menjelaskan mengenai self-efficacy pada seorang perempuan mantan IDU (Injencting Drug User) atau penasun (penggunaan NAPZA melalui jarum suntuk) dengan mengangkat kasus Wulan (penggunaan nama asli dengan persetujuan). Self efiicacy adalah kepercayaan atas potensi diri untuk mencapai keberhasilan (Bandura, 1994). Self efficacy adalah salah satu kemampuan yang sangat efektif untuk berhenti dari ketergantungan dan relapse penyalahgunaan NAPZA. Untuk menggambarkan perjalanan dan perjuangan Wulan melalui masa ketergantungannya sampai dengan bangkit menjadi direktur sebuah LSM penulis menerapkan metode kualitatif berupa studi kasus dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara mendalam dengan subjek, mendengarkan kesaksiannya, observasi kegiatan di tempat kerja dan kegiatan subjek, dan kajian pustaka (media cetak) berkaitan dengan kehidupan subjek. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa self efficacy tidak hanya berhasil membantu Wulan berhenti dari ketergantungannya pada NAPZA tetapi juga membantunya bangkit dari keterpurukan dan memberinya kepercayaan diri untuk membangun cita-cita baru yaitu membela komunitas IDU dari stigma dan diskriminasi melalui yayasan STIGMA yang didirikannya. Menggunakan kerangka teori Bowden (1998, dalam Zakrzewski & Hector, 2004) mengenai adanya empat tahap dalam proses perpindahan dari situasi ketergantungan alkohol sampai pada situasi normal, maka perjalanan Wulan mengatasi ketergantungannya pada NAPZA juga dapat dijelaskan melalui empat tahap yaitu: living in the shadow, departure, initiation, dan return.