Dalam beberapa tahun terakhir perkara pidana maupun gugatan perdata yang digelar di pengadilan sering terjadi. Kasus yang diajukan pada umumnya berkaitan dengan karya jurnalistik yang dihubungkan dengan pencemaran nama baik atau beberapa pakar pidana menyebutnya sebagai penghinaan tertulis. Ironisnya kebanyakan perkara tersebut berakhir dengan kekalahan pada pihak jurnalis/media, misalnya kalahnya majalah Time Vs Soeharto, kalahnya Majalah Tempo Vs Asian Agri, dan yang terakhir adalah digugatnya Tempo oleh Munarman, aktivis FPI. Keadaan ini dapat dipandang sangat tidak baik, bukan semata untuk membela satu pihak yaitu jurnalis atau seseorang yang merasa nama baiknya tercemar karena pemberitaan tetapi lebih jauh lagi perlu dikaji dari kedua aspek tersebut.