Dalam pemilihan tapak PLTN, IAEA telah mengeluarkan pedoman (IAEA Safety Guide NS-R-3) dan peraturan BAPETEN (Perka BAPETEN No. 5 tahun 2007) tentang evaluasi tapak untuk mendapatkan tapak PLTN yang aman dan menjamin keselamatan. Untuk mempersiapkan program PLTN di Kalimantan Barat, BATAN telah melakukan penelitian di sepanjang pesisir Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara, Kalimantan Barat. Tujuan penelitian adalah untuk mendapatkan tapak potensial PLTN di wilayah pesisir Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara berdasarkankriteria pembobotan dan pemodelan spasial dan SIG. Penentuan tapak potensial didasarkan pada beberapa kriteria, yaitu: kemiringan lereng, litologi, geologi, topografi, curah hujan, kerawanan bencana, jarak ke badan air, posisi daerah pemukiman, tataguna lahan, lahan gambut, hidrogeologi, dll. Berdasar hasil pembobotan dan pemeringkatan diperoleh 4 lokasi yang sesuai untuk dijadikan sebagai tapak potensial PLTN, di antaranya berada di wilayah pesisir yang terdapat di Kecamatan Kendawangan, Sukadana Matan Hilir Utara dan Matan Hilir Selatan.