Dengan akan diberlakukannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 pada bulan Januari 2001 mendatang ini, maka pemerintah tingkat Kabupaten (tingkat II) memiliki otonomi yang lebih besar untuk mengelola daerahnya. Otonomi daerah yang luas ini diharapkan tidak hanya terlaksana di tingkat Kabupaten, melainkan juga di tingkat desa. Kenyataan sejarah menunjukkan bahwa masyarakat desa dikenal sebagai unit komunitas kecil yang relatif mandiri. Kemandirian ini ditopang oleh potensi sumber daya lokal serta adat-istiadat yang berakar dan berbasis sosial-kultural mereka. Maka dapat diperkirakan bahwa kemajuan desa kan lebih cepat bila mereka semakin otonom dalam mengatur rumah tangganya sendiri.