Otonomi desa dimaknai oleh warga desa sendiri sebagai tujuan masyarakat yang lebih baik. Akan tetapi pemaknaan positif terhadap otonomi desa tersebut mengalami distorsi dalam praktek. Hal ini berakar dari pandangan kultural yang melihat pihak tradisi agung “atas desa” lebih berkuasa, serta pandangan hirarkis yang kaku terhadap konstruksi dan implementasi peraturan. Dengan demikian menjadi penting upaya pemberdayaan masyarakat desa bersamaan dengan pelaksanaan otonomi daerah. Dalam konteks ini praktek otonomi desa bisa dipandang sebagai wacana yang sedang diperebutkan. Oleh sebab itu setiap pihak yang berkepentingan di dalamnya masih berpeluang untuk memberi arti bagi konsep otonomi desa tersebut.