Upaya untuk menyelenggarakan administrasi kependudukan sesungguhnya telah dilakukan jauh sebelum Indonesia merdeka. Namun demikian hasilnya dalam aspek pendaftaran kejadian vital sampai dengan penerbitan akte-akte termasuk penyediaan data dan informasi penduduk yang dapat dimanfaatkan dalam perencanaan pembangunan masih belum sesuai dengan harapan. Berdasarkan laporan tahunan yang dikeluarkan oleh PBB pada tahun 1998 administrasi kependudukan di Indonesia masih digolongkan dalam kategori III dengan tingkat cakupan sekitar 50%-60%. Kondisi ini sama dengan negara-negara yang terbelakang di benua Afrika. Sementara itu negara tetangga seperti Singapura, Malaysia tingkat pelaksanaan administrasi kependudukan telah berada pada kategori I, karena cakupannya telah lebih dari 90%. Cakupan pendaftaran dan pencatatan kejadian vital yang sangat rendah menyebabkan data dan informasi kependudukan di Indonesia belum bisa dimanfaatkan sebagaimana mestinya.