HAM mnjadi penting dan menarik, karena prinsip kebebasan dan perlindungan terhadap hak hidup sangat vital kedudukannya dalam mengembangkan kreativitas manusia. Puncak sejarah kemanusiaan dalam penegakan HAM adalah ketika PBB mendeklarasikan The Universal Declaration of Human Rights pada Desember 1948. Piagam tersebut berisi pokok-pokok tentang kebebasan, persamaan, pemilikan harta, hak-hak dalam perkawinan, pendidikan, hak kerja, dan kebebasan beragama. Umat Islam tidak dapat menghindar dari fenomena HAM, yang mana umat Islam pun juga harus melindungi pelaksanaan HAM bagi seluruh penganutnya. Sampai pada taraf tertentu, antara Islam dan HAM tidak timbul permasalahan. Namun, ketika umat Islam harus mengakui universal Deklarasi HAM PBB yang berasal dari Barat, timbul berbagai problem yang mengiringinya, di antaranya adalah disebabkan oleh kultur atau tradisi yang berbeda antara Barat dan Islam, perilaku dan standar ganda Barat, dan tindakan Barat yang diskriminatif terhadap umat Islam. Tulisan ini hendak menguraikan tentang realisasi Islam dan HAM secara terperinci mulai dari sejarah HAM, doktrin Islam tentang HAM, dan praktek serta kendala pelaksanaan HAM dalam masyarakat Muslim.