Untuk menyehatkan portofolio konsumsi energi nasional, Pemerintah Indonesia (2006) telah menetapkan peningkatan konsumsi LPG (liquefied petroleum gas) sebagai salah satu sasaran Kebijakan Energi Nasional Peningkatan konsumsi masyarakat terhadap LPG dimaksudkan untuk menekan penggunaan bahan bakar minyak (BBM), khususnya minyak tanah (kerosene) oleh rumah tangga, yang selama ini konsumsinya disubsidi oleh pemerintah dan dianggap telah membebani APBN. Untuk menyukseskan program konversi minyak tanah ke LPG, Pemerintah membantu masyarakat tidak mampu dengan penyediaan kompor dan tabung gas, di samping mengupayakan pasokan LPG yang lebih besar, LPG merupakan bahan bakar (fuel) yang cukup banyak di gunakan oleh numah tangga, khususnya untuk kebutuhan memasak. Sejak dipromosikan awal 1980-an, LPG mendapat tempat di rumah tangga perkotaan Indonesia sebagai bahan bakar yang bersih, efisien dan murah. Konsumsi LPG di Tanah Air terus meningkat, dengan rata-rata pertumbuhan melebihi pertumbuhan ekonomi nasional.