Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di Dunia, yang terdiri dari 17.508 pulau dan garis pantai sepanjang 81.000 km serta wilayah laut teritorial seluas 5,1 juta km ditambah (63%) dari total wilayah teritorial Indonesia), dengan Zona Ekonomi Eksklusif seluas 2,7 juta km. Dengan luas wilayah laut yang teramat besar tersebut, Indonesia memiliki potensi sumberdaya alam pesisir dan lautan yang sangat besar dan beraneka ragam. Salah satu potensi yang perlu dioptimalkan adalah keberadaan pulau kecil yang jumlahnya lebih dari 10.000 buah. Pulau-pulau kecil dapat didefinisikan terutama yaitu luasan pulau dan jumlah penduduk. Definisi pulau-pulau kecil yang dianut sesuai dengan Kep. Menteri Kelautan dan Perikanan No. 41/2000 Jo Kep. Menteri Kelautan dan Perikanan No. 67/2002 adalah pulau yang berukuran kurang atau sama dengan 10.000 km2, dengan jumlah penduduk kurang atau sama dengan 200.000 jiwa. Di samping kriteria utama pulau-pulau kecil adalah karakteristik tersebut, beberapa secara ekologis terpisah dari pulau induknya (mainland island), memiliki batas fisik yang jelas dan terpencil dari habitat pulau induk, sehingga bersifat insular; sejumlah besar jenis endemik dan keanekaragaman yang mempengaruhi tipikal dan bernilai tinggi; tidak mampu hidroklimat; memiliki daerah tangkapan air (catchment area) relatif kecil sehingga sebagian besar aliran air permukaan dan sedimen masuk ke laut; serta dari segi sosial pulau-pulau kecil bersifat ekonomi dan budaya masyarakat khas dibandingkan dengan pulau induknya.