Penelitian ini dilakukan pada tahun 2011 dalam rangka memberikan masukan bagi pembahasan RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial di DPR RI. Latar belakang penelitian adalah adanya program jaminan sosial milik pemerintah daerah di tengah ketidakmampuan pemerintah pusat memberikan jaminan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia. Dengan metode kualitatif, penelitian ini dilakukan di Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali dan di Kota Yogyakarta, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dengan maksud untuk menganalisis penyelenggaraan jaminan sosial di kedua wilayah tersebut. Hasil penelitian menunjukkan, program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Hasil penelitian ini merekomendasikan pentingnya koordinasi dan sharing sumber daya antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan jaminan sosial bagi masyarakat.