Surat sangat identik dengan sebuah informasi yang di dalamnnya ada makna dan nilainya termasuk surat-surat kendaraan bermotor yakni SIM, STNK, BPKB dan sebagainya. Surat-surat kendaraan bermotor ini setiap saat mengendarai sebuah kendaraan motor milik kita atau dalam hal ini digunakan pribadi harus membawa surat-surat penting ini untuk kelengkapa sesuai yang tertera dalam Uu Lalu Lintas Nomor peraturan perundang-undangan 22 tahun 2009 Pasal 288 ayat (1) dan (2) yang mengatur, seseorang lupa membataanya, sanksi kuranganpaling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000 akan dikenakan bagi pelanggartya bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah dipidana dengan pidana kurangan paling lama satu bulan danatau denda paling hanyak Rp250.000.