Birokrasi merupakan tata kerja pemerintahan yang bersifat hierarki, agar tujuan negara bisa tercapai secara efektif dan efisien. Sebagai upaya perwujudan yang efektif dan efisien, mengatur hal dalam UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Namun puda banyak sistem birokrasi di Indonesia masih belum mendapat kepercayaan. Birokrasi yang seharusnya dapat melayani publik dengan baik demi tercapainya tujuan bersama, menjadi suatu hal yang belum terlaksana secara maksimal. Hal ini diperkuat oleh hasil survey yang dilakukan oleh Political and Earnomic Risk Consultancy (PERC) pada tahun 2010. Survei tersehut menyimpulkan bahwa, Indonesia menduduki peringkat ke-2 sebagai negara yang memiliki sistem birokrasi terburuk di Asia (Nedirika, Tempo.co akses 18 September 2013). Tidak jarang orang berpendapat bahwa sistem birokrasi Indonesia dianggap terlalu rumit dan bertele-tele. Oleh karena itu, tindakan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) sangat rawan terjadi dalam birokrasi. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk mempercepat, menyederhanakan bahkan memanipulasi proses birokrasi di Indonesia. Sebuah studi pernah dilakukan oleh lvan lllich dan Billy Sander (dalam Said, 2009: 36) di Amerika, mengenai pandangan mahasisau llmu Politik yang memberikan penilaian terhadap birokrasi. Berdasarkan studi tersehut birokrasi dengan mahasiswa mengidentikkan diperoleh bahwa sebagian besar praktik korupsi. Padahal, pemerintah Indonesia sendiri sebenarnya telah menyediakan payung hukum untuk meminimalisir praktik KKN. TAP MPR RI 1999 dan UU No. 28 Tahun 1999. Semua peraturan tersebut melindungi birokrasi sebagai tombak terdepan dalam pelayanan masyarakat. Namun kenyataan dilapangan belum dapat terealisasikan dengan baik. Apabila ini dibiarkan, maka akan berdampak buruk bagi pelaksana birokrasi di Indonesia dan bagi masyarakat sendiri. Praktik KKN ini secara tidak langsung akan memberikan labeling atau kesan yang buruk terhadap birokrasi di Indonesia. Tidak semua pelaksana birokrasi melakukan praktik KKN. Inilah yang akan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Dampak yang lebih buruk, praktik KKN dalam birokrasi dapat merubah sistem birokrasi itu sendiri menjadi lebih buruk. Sehingga masyarakat yang mengikuti proses birokrasi sesuai prosedur merasa dirugikan. Pada teori yang dipaparkan Thoha (1991), perilaku birokrasi pada hakikatnya merupakan hasil interaksi antara individu-individu dengan organisasinya. Sehingga, individu disini merupakan aspek penting dalam efektifnya sistem birokrasi. Mengingat buruknya pencitraan masyarakat terhadap birokasi layanan publik, seorang pelayan publik seharusnya memilki motivasi pengelolahan kesan yang ditanamkan pada masyarakat agar dapat mengubah persepsi tersebut. Sebagaimana Teori Brigham (1991) motivasi mengelola kesan menggambarkan bagaimana motivasi yang dimiliki sesoprang untuk menciptakan kesan tertentu dalam fikiran orang lain sesuai dengan apa yang diharapkan. Berdasarkan teori yang dikemukakan oleh Leon Festinger (1973), individu dapat mengalami disonansi kognitif. Hal ini terlihat ketika seseorang memiliki dua kognisi (ide-ide dan pikiran) secara stimulann dam saling berkontradiksi. Ketika hal ini terjadi, maka individu tersebut akan mengalami ketegangan psikologis yang akan mendorong seseorang mengurangi desonansi tersebut. Karya tulis ini bersifat memaparkan kondisi birokrasi di Indonesia. Selain itu, karya tulis ini memberikan solusi alternatif dengan adanya salam wajib yang harus diucapkan oleh pelayan birokrasi memperhitungkan pemahaman psikologis pada birokrat dan pencitraan lebih baik dari masyarakat. Adapun sumber data yang kami peroleh deras dari media massa seperti media massa cetak, media online, sumber dari makalah dan jurnal, serta buku penunjang kajian pustaka yang mempertimbangan solusi alternatif kami wajib Saya Anti Korupsi yang diucapkan pada setiap salam dapat menjadi salah satu cara sederhana yang dapat mengurangi praktik KKN dalam sistem birokrasi Indonesia. Salam ini diucapkan khususnya pada saat melayani publik secara langsung. Seperti, "selamat pagi. Saya Rudi, Polisi anti korupsi. Ada yang bisa saya bantu?"