Sejak abad ke-15, kekuatan-kekuatan maritim besar Eropa berebut wilayah-wilayah di Asia Pasifik, akan tetapi setelah berakhirnya perang Asia Pasifik, kemudian negara-negara di Asia Tenggara berubah statusnya menjadi negara-negara yang merdeka dan berdaulat. Dalam upaya konsolidasi wilayah nasional sebagai suatu negara kepulauan, NKRI mewarisi perbatasan dengan ketentuan hukum laut internasional yang masih berlaku pada waktu itu. Adanya pergeseran garis batas untuk penebangan-penebangan liar di hutan Kalimanatan, kemungkinan klaim-klaim baru oleh pihak asing untuk pulau yang berpotensi bercadangan minyak/gas, kiranya perlu untuk melakukan pembaharuan perhatian dari semua pihak untuk menata kembali tapal-tapal batas dan daera-daerah perbatasan dengan pertimbangan geopolitik, geostategik, dan geoekonomik demi kepentingan nasional NKRI.