Keamanan nasional merujuk pada kebijakan pemerintah untuk kelangsungan hidup dan keamanan negara dan bangsa termasuk pelaksanaan kekuatan diplomatic, ekonomi, dan militer baik dalam situasi damai maupun perang. Hal ini dapat diartikan sebagai langkah pemerintah dalam mengamankan integritas teritorial dan kemerdekaan nasional dari ancaman eksternal maupun internal yang mencakup setiap kegiatan tanpa membatasi pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan. Perwujudan keamanan nasional yang efektif hanya jika dibangun dan dibentuk berdasarkan perkiraan-perkiraan masalah mengenai perkembangan lingkungan nasional maupun internasional dalam mengantisipasi berbagai perubahan pada semua strata kehidupan, baik yang memberi dampak langsung maupun tidak langsung terhadap keamanan itu sendiri.