Sebelum melakukan penyerangan ke negara sasaran, pasukan militer akan melakukan subversi ke negara tersebut. Subversi macam ini memerlukan effort yang mahal karena diperlukan personil agen intelijen yang terlatih serta biaya tinggi. Sasaran subversi pola ini yaitu menurunkan moril penduduk, biasanya ditempuh dengan pelemahan ketersediaan pangan serta melumpuhkan jaringan distribusi dan transportasinya. Kemudian subversi pola yang kedua adalah bertujuan utama untuk mengubah ideology dan memperlemah ketahanan nasional bangsa negara sasaran. Negara ‘sponsor’ akan memanfaatkan elite politik lokal dan LSM negara sasaran untuk mengemban misi dari negara sponsor. Mereka berusaha mempengaruhi penyusunan perundang-undangan terkait, dalam memasukkan kepentingannya. Dengan dicabutnya UU pemberantasan tindak pidana subversif, kemudian muncullah kebebasan pers, kebebasan berpolitik, serta tidak ada lagi ada pembatasan bagi warga negara dalam menyampaikan pendapat dan pikirannya….