Pelayanan kesehatan tenaga kesehatan merupakan salah satu alternatif meningkatkan pengobatan yang dapat berkontribusi derajat kesehatan dan dewasa ini banyak diminati oleh masyarakat. alternatif diatur dalam Permenkes Penyelenggaraan pengobatan komplementer no 1109 tahun 2007. Kajian ini dilakukan untuk implementasi dan dampaknya terhadap mengetahui perizinan tenaga kesehatan yang melakukan praktek pengobatan alternatif. Desain komplementer penelitian adalah potong lintang dengan pendekatan kualitatif, di 3 Provinsi yaitu Bali(Kota Denpasar dan Kabupaten Tabanan), Jawa Barat(Kota Bandung dan Kabupaten Bandung) dan Jawa Tengah(Kota Semarang dan Kabupaten Kendal). Pengumpulan data dengan wawancara mendalam dan round table discussion (RTD). Informan penelitian adalah tenaga kesehatan yang melakukan pelayanan komplementer alternatif, Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota serta asosiasi atau organisasi profesi. Analisis dan interpretasi data dengan triangulasi dan analisis Hasil penelitian menunjukkan bahwa perijinan tenaga kesehatan dalam pengobatan komplementer alternatif pelayanan kesehatan ditafsirkan berbeda oleh Dinas Kesehatan Provinsi. Di sebagian provinsi bahkan belum terimplementasikan. Penafsiran pasal 12 Permenkes No pendidikan terstruktur ayat 1 tentang persyaratan ditafsirkan berbeda oleh Dinas Kesehatan Provinsi. Di samping itu, organisasi profesi dan rekomendasi profesi pada pasal 13 masih belum jelas karena organisasi profesi belum mempunyai kolegium untuk menilai kompetensi anggotanya. Persyaratan perijinan tenaga kesehatan lebih sulit dibandingkan pengobat tradisional. Selain itu, banyak organisasi profesi yang belum diakui secara resmi dan belum memiliki standar kompetensi serta masih ada asosiasi yang belum terakreditasi. Saran perlu dilakukan revisi pada Permenkes no 1076 tahun 2003, sehingga dapat membedakan dengan jelas kompetensi dan kewenangan pengobatan tradisional akupuntur dan tenaga kesehatannya.