Di dalam UU No. 18 tahun 2008 kawasan perkantoran diwajibkan untuk menyelanggarakan pengurangan sampah dan penanganan sampah sehingga dipandang perlu untuk mengembangkan model pengelolaan sampah. Pada umumnya kawasan perkantoran memiliki luas yang cukup besar dan berlokasi cukup jauh dari TPA oleh karena itu banyak dari sampah perkantoran belum terlayani. Pola pengelolaan terpadu berbasis 3R (reduce, recycle, reuse) dan potensi daur ulang sampah organic menjadi pupuk dapat menjamin keberlanjutannya sehingga perlu didukung keberadaannya oleh semua pihak.