Restrukturisasi merupakan salah satu upaya bagi perseroan untuk melakukan
penyelamatan karena dapat membantu perseroan keluar dari krisis ekonomi
maupun dari keadaan insolvensi. Restrukturisasi juga bermanfaat bagi perseroan
di Indonesia yang harus menghadapi era globalisasi, mengikuti perkembangan
ekonomi global dan pasar dunia yang kompetitif. Berbagai upaya dilakukan oleh para pihak untuk mengantisipasi bangkrutnya usaha akibat tidak dapat
dipenuhinya kewajiban-kewajiban yang sudah jatuh tempo baik secara yuridis
maupun non yuridis. Salah satu upaya non yuridis yang sering dilakukan adalah upaya restrukturisasi pinjaman dengan pola konversi tagihan menjadi setoran saham. Adapun sarana hukum melakukan restrukturisasi dapat dilihat dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Undangundang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1999 tetang Tagihan-tagihan Yang Dapat Dikompensasikan Sebagai Setoran Saham. Tesis ini berupaya untuk meneliti bentuk-bentuk tagihan yang dapat dikonversi menjadi setoran saham pada perseroan terbatas sebagai pelaksanaan restrukturisasi pinjaman dan bagaimana prosedur serta mekanisme restrukturisasi pinjaman dengan pola konversi tagihan menjadi setoran saham pada perseroan terbatas. Dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yang meneliti normanorma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan putusanputusan hakim, penulisan ini tergolong dalam Penulisan deskriptif, yang membahas dan memaparkan mengenai keadaan atau gejala-gejala yang terjadi terhadap masalah restrukturisasi pinjaman dengan melakukan konversi tagihan menjadi saham. Bertitik tolak dari permasalahan yang ada serta kajian teori dan
pembahasan yang telah saya lakukan maka dapat disimpulkan bahwa tagihan yang dapat dikonversi sebagai setoran saham adalah bentuk tagihan yang ada karena Perseroan telah menerima uang atau penyerahan benda berwujud atau benda tidak berwujud yang dapat dinilai dengan uang, Perseroan menjadi penanggung atau penjamin utang dari suatu pihak dimana perseroan telah menerima manfaat yang dapat dinilai dengan uang, Pihak yang menjadi penanggung atau penjamin utang dari perseroan telah melakukan kewajibannya membayar lunas utang perseroan.
Sedangkan Prosedur dan mekanisme restrukturisasi dengan pola konversi tagihan sebagai setoran saham (debt equity swap) adalah dengan melalui tahapan pra Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), pada saat RUPS, dan setelah RUPS
Restructuring is an effort for the company to perform a rescue because it can heipthe company exit from the economic crisis and the insolvency status.Restructuring is also beneficial for the company in Indonesia deal with theglobalization era, comply with the global economic developments and competitiveworld markets. Various attempts were made by the parties to anticipate thecollapse of the business as a result cannot fulfilled due date o f the obligations inboth judicial and non-judicial. One of the non-judicial efforts is done with a loanrestructuring with debt to equity swap system. As for the legal means torestructure can be seen in Act Number 40 of 2007 concerning Limited LiabilityCompanies, Act No. 37 o f 2004 concerning Bankruptcy and Moratorium ofPayments, and Government Regulation No. 15 of 1999 Particular Of Debt Into O fShares. This thesis seeks to examine the forms of debt into shares in thecorporation as the implementation of loan restructuring and how the proceduresand mechanisms debt to equity swap of loan restructuring in the corporation. Byusing a normative juridical approach that examines the legal norms contained inthe legislation and decisions of the judges, this study is to classified in descriptivewriting, discussing and describing the circumstances or indication that occur tothe problem of loan restructuring with debt to equity swap system. Based on theexisting problems as well as theoretical studies and discussions, it can beconcluded that particular debt into shares is particular debt that the companyreceived money or tangible goods, the Company became the insurer or guarantorof debt from a party where the company has received the benefits that can bevalued by money, the Party became the insurer or guarantor of debt obligationsthe company has paid the fUU debt liability. While the procedures and mechanismsfor debt equity swap is through Pre-General Meeting Of Shareholders phase, atthe General Meeting Of Shareholders phase, and after the General Meeting OfShareholders phase.