ABSTRAKSkripsi ini didasarkan pada pelaksanaan Akuisisi Saham Bank Mutiara oleh JTrust, sebuah badan hukum dari Jepang. Penelitian ini membahas dua permasalahan utama. Pertama, proses akuisisi saham Bank Mutiara oleh JTrust. Kedua, akibat hukum akuisisi saham Bank Mutiara oleh JTrust terhadap kepengurusan, status karyawan, kreditur, pemegang saham, dan persaingan usaha. Skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian yang mengacu pada hukum positif atau norma hukum tertulis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses akuisisi Bank Mutiara telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dengan beberapa pengecualian karena status Bank Mutiara yang merupakan bank dalam penanganan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Penelitian ini juga menunjukkan bahwa akuisisi Bank Mutiara menyebabkan perubahan pada kepengurusan dan komposisi pemegang saham tetapi tidak menyebabkan akibat apapun pada status karyawan, kreditur serta persaingan usaha.
ABSTRACTThis research focused on the acquisition of Bank Mutiara by JTrust, a financial company based on Japan. This research would focus on two main issues. First, the acquisition process based on the existing regulations. And the later about the effect the acquisition has on the Bank Mutiara’s management, employees, creditors, shareholders, and business competition in the banking sector . This researched used juridical-normative method that refers to positive law or written norms law. The research showed that the acquisition process has been done in accordance to all the existing regulations about acquisition with some exceptions because Bank Mutiara’s status as currently managed by LPS. The research showed that the acquisition process also resulting in some changes in the company namely the acquiree’s management board and shareholders but did not affect the creditors, employees and banking’s sector business competition.