Hak asuh atas anak lahir dari putusnya perkawinan orang tuanya. Pihak yang tidak mendapat hak asuh mempunyai hak kunjung, yang terkadang disalahgunakan untuk membawa anak tersebut pergi dari habitual residence si anak. Perbuatan tersebut dikenal sebagai penculikan anak internasional, yang diatur dalam The Hague Convention on the Civil Aspects of International Child Abduction 1980, sehingga anak tersebut dapat dikembalikan kepada habitual residence-nya. Berdasarkan kasus yang dibahas dalam skripsi ini, proses pengembalian anak yang melibatkan negara non-anggota The Hague Convention 1980 merupakan proses yang panjang dan berbelit-belit.
Right of custody arises from the dissolution of a marriage. Parent, who does not acquire the right of custody, has right of access, which can be used unlawfully to take the child out of his/her habitual residence. That action known as the international child abduction, which also regulated by The Hague Convention on the Civil Aspects of International Child Abduction 1980, so the child can be returned to his/her habitual residence. Based on the analyzed cases, the return process of a child, to non-contracting states of The Hague Convention 1980, are often long and complicated.