Dengan majunya perkembangan hukum dan liberalisasi sektor perbankan, pinjaman dapat dapat dilakukan dengan suatu mekasime kredit sindikasi yang dilatarbelakangi besarnya fasilitas yang diberikan. Dalam kredit sindikasi, bank-bank peserta dapat mengalihkan atau menjual partisipasinya. Mengenai hal tersebut, penelitian ini akan menjawab apakah alasan-alasan dan metode-metode dari pengalihan partisipasi dalan kredit sindikasi, dan apakah akibat hukumnya terhadap jaminan kebendaan. Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, penelitian ini akan menggunakan metodologi normatif yuridis. Pengalihan partisipasi dalam prakteknya merupakan cara until menjaga keberlangsungan ekonomi serta upaya untuk mematuhi peraturan yang berlaku. Pengalihan tersebut dapat berupa cessie, subrogation, novation, and sub-participation. Akibat hukum terhadap jaminan kebendaan diantaranya adalah terhapusnya perjanjian jaminan atau keharusan untuk pendaftaran ulang oleh agen jaminan ataupun bank peserta baru sebagai creditor.
With the rapid development of law and the liberalization of banking sector, loan can be achieved through syndicated loan mechanism due to the great size of facility granted. In syndicated loan, participating banks may assign or sell their participation. As such, this research will answer what are reasons and methods behind the assignment of participation of syndicated loan and what are its legal implications toward collaterals. To answer these questions, this research will use a juridical normative methodology. The assignment of loan participation in its practice is deemed by practitioner as way to to maintain economic sustainability as well as an effort to comply with prevailing regulations. Such assignment could be in a form of cessie, subrogation, novation, and sub-participation. The legal implications towards collaterals are, amongst other the termination of collateral agreement and the necessity for re-registration by security agent or new participating bank as creditor.