ABSTRAKPerkawinan merupakan hal yang fundamental dalam kehidupan manusia. Salah
satu fungsi perkawinan ialah melanjutkan keturunan manusia di muka bumi.
Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan telah
mengatur pelaksanaan perkawinan sedemikian rupa agar pelaksanaan perkawinan
itu dapat berjalan dengan baik dan teratur. Pengaturan perkawinan salah satunya
dilakukan dengan cara menerapkan rukun dan syarat perkawinan. Pelanggaran
terhadap rukun dan syarat perkawinan dapat menyebabkan perkawinan tersebut
dapat dibatalkan. Skripsi ini akan mengulas perkawinan yang dilakukan tanpa
memenuhi salah satu syarat perkawinan dengan studi kasus Putusan Pengadilan
Agama Jakarta Timur Nomor: 1899/Pdt.G/2012/PAJT. Penelitian ini merupakan
penelitian yuridis normatif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perkawinan yang
tidak memenuhi syarat berkedudukan sebagai perkawinan yang harus segera
dibatalkan dan perkawinan yang tidak sah dapat dibatalkan sesuai prosedur
perceraian.
ABSTRACTMarriage is a fundamental thing in human life. One of the function of marriage is
to continue the descent of human on earth. Islamic Law and Law No. 1 of 1974
has arranged in such a way so that the implementation of the marriage can be run
properly. To set off the marriage, law has been applying a principles and
requirements of marriage. Violation of the principles and the requirements of
marriage is a serious matter because violating the principles and the requirements
means violating religion norms. This essay will reviewing the marriage that
conducted without fulfilling one of the principle and the requirements of marriage.
A marriage that does not fulfilling the principle and the requirements of marriage
can make the marriage can be annulled, even it can be viewed as a null and void
marriage according to the Islamic law.